close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terlapor atas dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Foto: Ist
icon caption
Terlapor atas dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Foto: Ist
Nasional
Senin, 13 Mei 2019 15:11

Terjerat makar, Lieus Sungkharisma ingin Yusril jadi kuasa hukumnya

Lieus akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi besok.
swipe

Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma pada Selasa (14/5) besok. Lieus akan diperiksa untuk kali pertama oleh polisi setelah dilaporkan atas dugaan makar pada 7 Mei 2019.

“Besok yang bersangkutan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi di Jakarta pada Senin (13/5).

Dedi menjelaskan, Lieus akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Kendati demikian, pihak kepolisian belum mendapat kepastian ikhwal bisa tidaknya Lieus memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi, Lieus Sungkharisma mengaku belum menunjuk seseorang sebagai kuasa hukum. Dia menginginkan Ketua Umum Partai bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendampinginya dalam menjalani pemeriksaan esok.

“Saya pengennya Yusril, ya. Tapi kita lihat besok deh,” kata Lieus.

Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar. Selain itu, ia juga dilaporkan atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan terhadap Lieus terdaftar dalam nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.

Selain Lieus, Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend (Purnawirawan) Kivlan Zen, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Kivlan tengah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara ini, Kivlan dan Lieus diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara atau makar. Juga UUD Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan