Aktor Jefri Nichol (20) dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (21/10).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan masa penahanan sementara yang dijalani terdakwa selama ini,” kata Jaksa Jefri Hardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Tuntutan yang diajukan JPU berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tuntutan masa penjara yang hanya 10 bulan, Jefri Nichol disarankan tidak harus menjalani penahanan melainkan wajib melanjutkan hukuman rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur, yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," katanya.
Ditemui usai sidang, Jefri Nichol mengaku menerima tuntutan tersebut. Namun, tetap berharap masa rehabilitasinya dapat dikurangi. “Terima aja sih. Tapi itu masih tuntutan, belum vonis. Kita ikuti aja prosedurnya, tapi kalau bisa dikurangi, karena saya punya banyak tanggungan dan banyak pekerjaan yang belum selesai,” ujar Jefri.
Tuntutan dalam sidang tersebut memang belum ketuk palu dan masih akan dilanjutkan dengan sidang pledoi atau nota pembelaan pada Senin (28/10). Sebelumnya bahkan Jefri sempat terancam hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar berdasarkan pasal yang sama tentang narkotika.
Sebagaimana diketahui, Jefri didakwa karena terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis daun ganja. Penangkapan dirinya berlangsung saat Jefri tengah berada di apartemen di kawasan Tebet pada Senin (22/7) pukul 23.30 WIB dan kedapatan menyimpan ganja sebanyak 6,01 gram yang ada di dalam kulkas.