Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, hukuman penjara selama 2 tahun. Dhani dituntut karena diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu berupa satu flashdisk, satu handphone beserta simcard,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dwiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (26/11).
Seperti diketahui, telepon seluler yang disita petugas itu sebelumnya digunakan Ahmad Dhani untuk membuat vlog. Di vlognya itulah Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya di Hotel Majapahit idiot. Selain itu, petugas juga sudah menyita akun instagram milik Ahmad Dhani saat pengeledahan di rumahnya di Jakarta.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Juga meminta Dhani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pascapembacaan pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2018. Agendanya yakni pembacaan pleidoi.
Pemeriksaan Saksi Ahli
Sebelum dibacakan tuntutan kepada Ahmad Dhani, terakhir Polda Jawa Timur memeriksa dua saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani. Dua saksi ahli itu antara lain ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Kemenkominfo dan ahli pidana dari Universitas Tri Sakti Jakarta.
"Saksi ahli sudah dilakukan pemeriksaan. Saksi yang meringankan Ahmad Dhani sudah kami akomodir namun satu nama yang diajukan sampai saat ini belum dapat hadir," kata Yusef.
Yusef mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu dua minggu kepada Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi yang diajukan, namun hingga batas waktu yang ditentukan salah satu saksi tidak bisa hadir.
“Tahapan proses penyidikan dan pemberkasan sudah kita laksanakan. Pelimpahan berkas menunggu hasil laboratorium terkait penelitian dari alat bukti yang disita,” ujar Yusef. (Ant)