close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nindy Ayunda datangi Bareskrim Polri. Foto Okezone
icon caption
Nindy Ayunda datangi Bareskrim Polri. Foto Okezone
Nasional
Jumat, 26 Mei 2023 13:36

Terkait hilangnya Dito Mahendra, Nindy Ayunda datangi Bareskrim

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengkonfirmasi pemanggilan Nindy terkait dugaan penyembunyian tersangka.
swipe

Penyanyi Nindy Ayunda mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/5). Kehadirannya di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait hilangnya tersangka kasus kepemilikikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. 

Tba di Gedung Bareskrim, Nindy mengatakan bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan. "Siap Insha Allah," kata Nindy yang tiba pukul 11.10 WIB ditemani kuasa hukumnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Nindy dikaitkan dengan Dito, karena berstatus sebagai kekasih pengusaha tersebut.

Dito terjerat kasus senpi ilegal, setelah sebanyak 15 pucuk senjata api (senpi) ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediamannya Mahendra pada 13 Maret 2023. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dito pun diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Ada pun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, dan satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther.

Diketahui, Polri telah menetapkan Dito Mahendra telah sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Saat ini, Dito masih berstatus buronan polisi. Pasalnya, ia bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengkonfirmasi pemanggilan Nindy terkait dugaan penyembunyian tersangka.

"Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/5). 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan