Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar dugaan pelesiran yang dilakukan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Idrus Marham. Bantahan tersebut guna merespons laporan Ombudsman RI (ORI) yang mengaku menemukan dugaan maladministrasi dalam pengawalan terdakwa mantan menteri sosial (mensos) itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, tengah melakukan penyelidikan internal akan kebenaran yang ada.
"Beliau pergi berobat itu bukan KPK yang menginspiratif, itu menjalankan putusan pengadilan. KPK tidak boleh melarang orang yang memiliki putusan pengadilan untuk pergi berobat," terang Laode di Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
KPK telah melakukan konfirmasi pada pengawal tahanan mengenai ihwal dugaan ini. Jawaban yang didapatkan KPK dari pengawal tahanan, menyebutkan Idrus tidak pelesiran.
Laode menerangkan, sebelum mendatangi rumah sakit Idrus dalam keadaan diborgol. Setibanya di rumah sakit borgol tersebut dilepaskan.
"Masa diperiksa kesehatan dengan tangan diborgol? Itu termasuk apakah dia tidak pakai rompi, setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi," ungkap Laode.
Idrus tidak mengenakan rompi tahanan di RS MMC, dimaksudkan agar keberadaannya tidak menarik perhatian masyarakat. Telepon genggam yang digunakan Idrus bukanlah miliknya, melainkan milik pengacara Idrus.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan ORI, Idrus ditemukan sedang berada di kawasan rumah sakit MMC kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). ORI mengaku menemukan Idrus mempergunakan pakaian bebas casual, tanpa rompi jingga, atau borgol seperti laiknya tahanan KPK dan mempergunakan gawai (handphone) selama berada di lokasi tersebut.