close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna (kiri) seusai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,45 miliar, di Pengadilan Tindak
icon caption
Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna (kiri) seusai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,45 miliar, di Pengadilan Tindak
Nasional
Minggu, 28 April 2019 13:14

Terkait kasus Bupati Malang, KPK perpanjang cekal bos PT Anugerah Citra Abadi

Masa cekal berlaku selama enam bulan sejak 18 April 2019.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan bos PT Anugerah Citra Abadi, Iwan Kurniawan. Upaya cegah dan tangkal terhadap Iwan untuk bepergian ke luar negeri, dilakukan berhubungan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Malang non aktif, Rendra kresna. 

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan, terkait penanganan perkara oleh KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (28/4).

Iwan berstatus saksi dalam perkara ini. Sebelum ini, ia telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan sejak 18 Oktober 2018. 

Perpanjangan pencekalan juga berlaku dalam durasi yang sama, yaitu enam bulan.

"Perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini telah dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 18 April 2019," kata Febri.

Nama Iwan sempat disebut dalam persidangan Rendra Kresna pada Kamis (25/4) lalu. Jaksa KPK saat itu menyebut Iwan memberi pinjaman pada Rendra untuk keperluan kampanye di Pilbup Malang. Pinjaman yang diberikan Iwan adalah senilai Rp11,9 miliar dengan bunga 2,5%.

Adapun Rendra, dijerat sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana suap dalam penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Suap diduga diberikan Ali Murtopo dari pihak swasta, kepada Rendra senilai total Rp3,45 miliar.

Selain terjerat kasus suap, Rendra juga menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp3,55 miliar. Selain Rendra, tersangka lain dalam kasus ini adalah pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan