close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang me
icon caption
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang me
Nasional
Rabu, 11 September 2019 15:12

Terkait kasus mafia migas, KPK cekal pemegang saham Siam Group Holding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal salah seorang pemegang saham Siam Group Holding Ltd., Lukma Neska.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal salah seorang pemegang saham Siam Group Holding Ltd., Lukma Neska. Pencekalan dilakukan guna mempermudah penanganan perkara dugaan suap perdagangan minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES).

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 2 September 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Dari fakta yang didapat penyidik KPK, Siam Group Holding Ltd. disinyalir menjadi salah satu perusahaan yang menjadi tempat penampungan aliran dana Bambang Irianto dari suap perdagangan minyak mentah dan kilang minyak di PES.

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, Bambang pernah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang saat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES. 

Duit suap yang diterima Bambang ditaksir mencapai US$2,9 juta dari Kernel Oil. Bambang tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dicopot pada 2015.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan