Eks pengacara Eddy Sindoro, Lucas, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11) esok. Jaksa Penuntut Umum KPK, akan membacakan dakwaan terhadap Lucas dalam persidangan tersebut.
"Dijadwalkan besok pagi di pengadilan tipikor," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (6/11)
Menurutnya, KPK akan mengunakan pasal 21 UU Tipikor, tentang dugaan perbuatan merintangi penyidikan, untuk menjerat Lucas.
Selain itu, lanjut Febri, jaksa juga akan fokus membeberkan sejumlah bukti yang bisa menguatkan dakwaan, bahwa Lucas memang membantu Eddy melarikan diri. Terutama pada poin saat Eddy melakukan penerbangan ke Malaysia.
Perlu diketahui, Eddy Sindoro diduga kuat memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015, sebesar Rp100 juta. Namun, setelah pemberian berturut-turut, jumlah totalnya mencapai Rp1,5 milliar.
Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional jawaban PN Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Edy pun terbukti menerima US$50 ribu dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuan PK telah habis. Edy akhirnya divonis delapan tahun penjara.
Namun, sejak April 2016 Eddy Sindoro melarikan diri ke Singapura. Lucas, yang merupakan pengacara Eddy, dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menghalangi proses hukum bos Lippo ini. Tetapi pada 12 Oktober 2018, Eddy menyerahkan diri ke KPK.