close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penganiayaan. Pixabay
icon caption
Ilustrasi penganiayaan. Pixabay
Nasional
Selasa, 12 Februari 2019 18:27

Terlibat kasus penganiayaan, 13 Taruna Akpol diberhentikan

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 taruna baru diputuskan saat ini karena berbagai pertimbangan.
swipe

Sebanyak 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan karena mereka terlibat kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang korban yang juga taruna bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017.

Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan keputusan untuk memberhentikan 13 taruna bermasalah tersebut diambil dalam sidang tertutup yang berlangsung pada Senin, (11/2).

Adapun belasan taruna yang diberhentikan terkait kasus tewasnya taruna tingkat II itu antara lain berinisial MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan  HA.

“Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian. Ini dilakukan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (12/2).

Arief menjelaskan, 13 taruna yang diberhentikan pihaknya sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana. Namun, hukuman terhadap mereka berbeda-beda karena disesuaikan dengan peranannya.

Meski telah dijatuhi pidana, secara institusi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 taruna baru diputuskan saat ini karena berbagai pertimbangan, hingga akhirnya keputusan tersebut tertuang dalam sejumlah peraturan anggota Polri.

“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama,” katanya.

Arief menjelaskan, dalam peraturan keanggotaan Polri tidak diperbolehkan adanya pengangkatan pada setiap orang yang pernah menempuh hukum pidana. Selain itu, disebutkan juga segala tindak pidana berat ataupun ringan dengan adanya alat bukti kuat dan dinyatakan dalam sidang Wanak (Dewan Akademik), maka yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan.

Sebelumnya, seorang Taruna Akpol  Tingkat II Semarang, Jawa Tengah, bernama Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam tewas. Tewasnya Adam pada Kamis 18 Mei 2017 sekitar pukul 02.45 WIB karena dianiaya seniornya.
 
Kasus penganiayaan tersebut diketahui oleh sebanyak 22 orang yang bertindak sebagai saksi. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, Mohammad Adam tewas dianiaya taruna Tingkat III. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan