close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 16 Februari 2021 19:07

Terlibat suap, bekas Kadis PUPR Lampung Selatan segera sidang

Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni ke PN Tipikor Tanjung Karang.
swipe

Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017 dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Keduanya, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH), dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY).

"Hari ini (16/2), Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Penahanan terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Ali mengatakan, Hermansyah dan Syahroni telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas I Bandar Lampung.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Keduanya bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara diawali operasi tangkap tangan pada 27 Juli 2018. Saat itu, KPK menangkap pemberi suap Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga.

Lalu, selaku penerima eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, dan bekas Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan Anjar Asmara. Semuanya telah divonis bersalah.

Syahroni diduga terlibat karena menjalankan perintah Hermansyah, yang disuruh Zainudin untuk melakukan pungutan pada Dinas PUPR sebesar 21% dari anggaran proyek.

Dana yang diserahkan rekanan diterima Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin, yang diberikan melalui Agus dengan jumlah Rp72.742.792.145. Adapun besaran yang diterima dibagi-bagi untuk Pokja ULP 0,5%-0,75%, bupati 15%-17%, dan Kadis PU 2%.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan