close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Analis kebijakan transportasi umum Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan,. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Analis kebijakan transportasi umum Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan,. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Rabu, 21 Agustus 2019 11:59

Terlunta 7 jam di stasiun, Tigor Nainggolan resmi gugat PLN

Tigor juga meminta ganti rugi kepada PLN sebesar Rp6.500.
swipe

Analis kebijakan transportasi umum Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, resmi menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terjadinya pemadaman listrik atau blackout pada Minggu, (4/8).

Gugatan Tigor telah teregristrasi dengan nomor 696/Pdt.G./2019 tertanggal 21 Agustus 2019. Gugatan itu dilayangkan karena dirinya merasa dirugikan atas terjadinya pemadaman listrik yang berlangsung lama. Karena padamnya listrik, kereta rel listrik atau commuterline yang hendak ditumpanginya tidak beroperasi lantaran tak mendapat pasokan listrik.

“Gugatan saya ini terhadap PLN menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di Stasiun Bogor. Karena blackout itu, menyebabkan saya tidak bisa pulang dari Bogor ke Jakarta. Akhirnya saya pulang ke Jakarta dijemput anak saya sekitar jam 21.00 WIB," kata Tigor di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Atas kerugian itu, Tigor menilai PLN tidak menjalankan tugasnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 28 disebutkan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan masyarakat, serta memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Sedangkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 menerangkan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapat pelayanan yang baik seperti memperoleh pasokan listrik secara berkala dengan mutu dan keandalan yang baik, serta mendapat pelayanan untuk perbaikan bila terdapat gangguan tenaga listrik.

Tigor menilai, PT PLN telah lalai dalam menjalankan tugasnya karena telah menyebabkan kegiatan masyarakat terganggu akibat dari pemadaman tersebut. Untuk itu Tigor mendesak  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatkan PLN bersalah dan terlah melawan hukum.

"Saya juga meminta agar PLN meminta maaf secara terbuka selaku penggugat, serta meminta PLN untuk membayar ganti rugi sebesar Rp6.500. Uang ini untuk menggantikan biaya tol dari Bogor ke Jakarta," ujar Tigor.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan