Komandan Regu (Danru) Terminal Terpadu Pulogebang Mahbud menyatakan, banyaknya terminal bayangan memengaruhi jumlah pemudik yang berangkat dari wilayah tugasnya. Meski tidak dapat memprediksi jumlahnya, namun keberadaan terminal bayangan dinilai berpengaruh signifikan terhadap penurunan penumpang di terminal ini.
Mahbud menyatakan wewenang penertiban terminal bayangan ada pada Dinas Perhubungan. Oleh karenanya, pihak Terminal Terpadu Pulogadung juga tidak dapat mengimbau agar masyarakat tertib mematuhi aturan yang ada.
“Memang signifikan pengaruhnya, tapi penertiban terminal bayangan kan ada di Dishub,” ucap Mahbud di Terminal Terpadu Pulogebang, Jumat (31/5).
Dia mengatakan, seharusnya masyarakat tidak naik di terminal bayangan karena telah disediakan terminal bantuan, seperti Lebak Bulus dan Kampung Rambutan. Apalagi keberadaan terminal bayangan tidak dapat dipantau oleh lembaga berwenang.
Mahbud mengatakan, para penumpang yang menggunakan layanan di terminal bayangan berpotensi menjadi korban permainan harga tiket. Karena sulit dipantau, para calo dapat leluasa untuk menaikkan harga.
Keberadaan terminal bayangan sebenarnya melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 143 tentang kewajiban bus umum menaik-turunkan penumpang di terminal. Selain itu, juga melanggar PP No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak akan melakukan penertiban terminal bayangan di momen Lebaran 2019. Saat ini, Kementerian Perhubungan lebih memprioritaskan penanganan persiapan mudik lainnya.
"Terminal bayangan untuk sekarang tidak dilakukan law enforcement karena sekarang ini kegiatan masing-masing banyak sekali," kata Budi saat melakukan inspeksi kesiapan sarana dan prasaran transportasi masa mudik Lebaran 2019 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (26/5) lalu.