Pemprov DKI Jakarta ternyata pernah meminta pemerintah pusat membatalkan cuti libur bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020. Pasalnya libur cuti bersama akan menyebabkan adanya libur panjang, karena ditambah libur Maulid Nabi pada 27 Oktober dan akhir pekan.
Pemprov DKI khawatir libur panjang itu akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Hal itu berkaca dari long weekend pada Agustus. Di mana saat itu klaster Corona justru muncul dan penularan semakin banyak.
"Sebetulnya tiga minggu yang lalu, kami sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus, agar mempertimbangkan soal libur panjangnya," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta, Senin (26/10).
Tetapi Anies mengaku sarannya tak didengar dan dilaksanakan pemerintah pusat. Akhirnya libur panjang di tengah wabah corona tetap terlaksana selama lima hari.
"Pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan untuk libur panjangnya," ungkapnya.
Dengan keputusan pemerintah pusat menetapkan libur panjang itu, maka Anies meminta kepada jajarannya untuk bersiap jika ada klaster Corona libur panjang.
"Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu kita jalani dengan mengantisipasi semua side effect," tuturnya.
Sejumlah cara dilakukan Pemprov DKI untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Salah satunya dengan memastikan protokol kesehatan penularan Covid-19 saat liburan tetap berjalan.
"Kita tahu dalam ketentuannya. Kalau sekeluarga boleh bersama-sama. Kalau datang ke restoran satu keluarga boleh satu meja," tutupnya.