close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jumhur Hidayat (tengah). Foto facebook
icon caption
Jumhur Hidayat (tengah). Foto facebook
Nasional
Selasa, 13 Oktober 2020 10:31

Diduga sebar hoaks, satu per satu petinggi KAMI ditangkap polisi

Penangkapan para petinggi KAMI tersebut diduga berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
swipe

Satu per satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Hari ini aparat kepolisian telah mencokok dua petinggi KAMI, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Kemarin, polisi juga menangkap pimpinan KAMI lainnya, Anton Permana.

Rangkaian penangkapan itu dibenarkan oleh Markas Besar Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono tidak menolak ihwal penangkapan terhadap Anton dan Jumhur.

"Iya (benar) ditangkap," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Menurut Awi, penangkapan Jumhur dan Anton dilakukan dalam waktu berbeda. Anton ditangkap Senin kemarin (12/10), sedangkan Jumhur Hidayat dicokok Selasa (13/10) pagi tadi.

"Anton kemarin, kalau Jumhur ditangkap pagi tadi," tutur Awi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menangkap Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono meembenarkan penangkapan tersebut. 

"Ya, benar (ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (13/10). Namun, Argo belum berkenan memerinci ihwal penangkapan Syahganda itu.

Anton dan Jumhur adalah deklarator KAMI. Selain itu, Jumhur juga bertindak sebagai Komite Eksekutif KAMI. Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang saat ini ini bernama BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

Berdasarkan informasi, Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks di akun media sosialnya. Hoaks yang disebarkan berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Belum diketahui apakah Anton dan Jumhur ditangkap karena persoalan yang sama.

Dalam surat penangkapan, Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Tertera pula dalam surat itu, penangkapan dilakukan disertakan dengan penggeledahan.

Sebelumnya, Polres Medan juga melakukan penangkapan terhadap Ketua KAMI Medan atas nama Khairil Amri. Ia ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan