Dua terduga teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Bekasi, Jawa Barat, masing-masing berinisial EY dan DY menilai, pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) merupakan perbuatan syirik yang dilakukan secara besar-besaran.
Karena itu, pihaknya menolak kegiatan pemilu. Sebagai bentuk penolakan itu, kepada polisi keduanya menyatakan, berniat melancarkan aksi amaliah atau pengeboman pada aksi massa yang rencananya akan diadakan pada 22 Mei 2019 di Gedung KPU dalam rangka menolak hasil pemilu.
“Pesta demokrasi menurut saya adalah syirik akbar yang membatalkan keislaman,” kata salah satu tersangka berinisial DY dalam sebuah video yang ditayangkan Polri di Jakarta pada Jumat, (17/5).
DY menjelaskan, selama masa pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), aparat keamanan yang mengamankan jalannya pemilu, dan peserta pemilu telah melakukan sebuah kesyirikan.
Karenanya, untuk memberangus tindakan yang syirik itu, dirinya beserta rekan-rekannya yang telah ditangkap tim Densus 88 telah menyiapkan bom dan remote kontrol untuk aksi amaliahnya. Apalagi, pada 22 Mei 2019 nanti ada rencana aksi people power. Hal tersebut, menurutnya, menjadi momentum yang tepat untuk melancarkan aksi.
Lewat aksi pengeboman, sejumlah massa aksi pada 22 Mei 2019, kata DY, membuat dirinya selamat dari perbuatan syirik. Terduga teroris DY pun mengaku, dirinya adalah pemimpin beberapa terduga teroris lainnya yang juga akan melakukan aksi amaliah tersebut.
“Itu termasuk barokah untuk diri saya lepas dari kesyirikan tersebut,” tuturnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol M. Iqbal mengatakan kelompok teroris yang ditangkap sejak Januari memang menjadikan pesta demokrasi sebagai momentum besar. Kelompok terorisme itu bahkan sudah memiliki bom yang terbuat dari botol biang minyak wangi. Bom tersebut pun siap diledakkan.
“Ada lima buah bom rakitan. Ini botol biang parfum isi ulang yang kita temukan di lapangan,” ucap Iqbal sembari memperlihatkan barang bukti yang ditemukannya itu.