Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Makmur alias Aan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau. Terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, itu bakal mendekam selama 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Aan dijebloskan ke lapas pada Senin (28/6), oleh Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR 1 Oktober 2020 Juntco Putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru No: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr 29 Juli 2020.
"Dengan terpidana Makmur alias Aan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis.
Menurut Ali, Aan juga dijatuhi pidana denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping itu, dia pun wajib bayar uang pengganti Rp60,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," jelas Ali.