close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto@KPK_RI
icon caption
Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto@KPK_RI
Nasional
Jumat, 20 November 2020 18:24

Terpidana korupsi KTP-el dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Irman menjalani pidana penjara selama 12 tahun di Lapas Sukamiskin.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, selama 12 tahun.

Mulanya, terpidana megakorupsi KTP elektronik dijerat 15 tahun bui, tapi dipotong pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan PK Mahkamah Agung No. 280 PK/Pid.Sus/2020 pada 21 September 2020 atas nama terpidana Irman, Kamis (19/11).

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11).

Ali menjelaskan, dalam putusan PK Irman tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman kurungan, terpidana juga dibebani membayar denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan penjara.

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD500.000 dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana kepada KPK sebesar USD300.000," imbuhnya.

Jika Irman tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," jelas Ali.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan