close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi.
icon caption
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi.
Nasional
Selasa, 21 Juli 2020 10:11

Terpidana korupsi pengadaan proyek penanganan virus flu burung bebas

Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama satu tahun dan empat bulan.
swipe

Terpidana kasus korupsi pengadaan reagents dan consumables untuk penanganan virus flu burung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2007 Freddy Lumban Tobing telah dibebaskan. Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang tersebut sudah menyelesaikan masa tahanan.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutif KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.

Putusan tersebut menyatakan terpidana Freddy Lumban Tobing dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagents dan consumables pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Majelis hakim memutuskan Freddy Lumban Tobing dipidana penjara satu tahun empat bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Karena terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama satu tahun dan empat bulan, maka Senin, (20/7) terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).

Freddy Lumban Tobing juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

Seperti yang diketahui, Freddy Lumban Tobing ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2015. Freddy Lumban Tobing ditangkap KPK karena diduga memanfaatkan jaringannya di Kementerian Kesehatan untuk meloloskan proyek terkait virus flu burung pada 2007.

Freddy Lumban Tobing diduga turut ikut campur mengatur spesifikasi alat kesehatan. Sehingga, bisa mengarahkan kepada proyek pengadaan kepada sejumlah produk perusahaan PT Cahaya Prima Cemerlang yang dipimpinnya.

Dalam dakwaannya, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar saat itu, menyebut, nominal keuntungan yang diperoleh PT Cahaya Prima Cemerlang, yang mencapai Rp10,861 miliar dari proyek tersebut dari total nilai kontrak Rp 29,39 miliar.

Atas perbuatannya, Fredy disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan