Terpidana kasus ujaran kebencian Saracen, Jasriadi mengajukan kasasi pascaputusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memperberat vonis diterimanya dari pengadilan tingkat pertama.
Kuasa Hukum Jasriadi, Dedek Gunawan mengatakan kliennya dipastikan akan mengajukan kasasi dan tidak menerima putusan PT. Dedek yang merupakan bagian dari Tim Advokasi Muslim Jasriadi hingga kini mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, dia mengetahui putusan tersebut melalui media massa.
Secara umum, Dedek mengatakan pihaknya tetap akan berpegang teguh dengan pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. Alasannya, fakta-fakta yuridis dan persidangan semua yang ada dalam dakwaan tidak mampu dibuktikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Pihaknya segera mengambil jalur kasasi sesaat setelah menerima putusan tersebut. Jasriadi sebelumnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 April 2018 lalu. Dalam putusannya, hakim hanya menyebut Jasriadi bersalah melakukan tindakan akses ilegal.
Sementara tuduhan polisi dan jaksa kepada Jasriadi, yakni sebagai pentolan penyebar kebencian dimentahkan oleh hakim. Sejatinya, saat itu Jasriadi hanya menyisakan masa hukuman dua bulan penjara dari vonis yang diterima untuk dapat menghirup udara bebas.
Namun, Jasriadi justru mengajukan banding dengan putusan itu. Jasriadi menilai bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah, termasuk tuduhan melakukan akses ilegal.
"Sementara jika saat itu Jasriadi menerima putusan itu meskipun ringan, artinya dia mengaku salah dong," kilah Dedek seperti dikutip Antara.
Menurutnya, meski akhirnya langkah banding justru memperberat hukuman kliennya, Dedek mengaku langkah tersebut bukan merupakan langkah keliru. Dia menuturkan pihaknya akan terus memperjuangkan kebenaran hingga Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebelumnya telah diumumkan melalui laman web Mahkamah Agung. Berikut isi salinan putusan Pengadilan Tinggi yang diakses melalui laman MA: "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."