Para petinggi Sriwijaya Air melakukan transaksi dengan salah satu tersangka dari internal PT ASABRI (Persero). Namun, tidak dibeberkan siapa tersangka itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengaku, pihaknya tengah mendalami transaksi tersebut.
"Apakah pembelian barang atau untuk apa, masih kami dalami," katanya kepada Alinea, Rabu (10/3).
Sejak kemarin (Selasa, 9/3) hingga hari ini, penyidik memeriksa Wakil Komisaris Sirwijaya Air, Chandra Lie; Komisaris Sriwijaya Air, Fandy Lingga; dan Komisaris Sriwijaya, Hendry Lie. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaannya sudah selesai, tinggal kami dalami, tapi belum ada rekening yang kami blokir," ucapnya.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.