Pencegahan Kuncoro berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH Kemensos 2020-2021.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo, dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021.
"Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos, red) dimaksud," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Dalam perkara ini, Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang lainnya juga sudah berstatus tersangka, tetapi KPK belum mengungkapkan identitasnya. "Iya, ada juga pihak lainnya," ujar Ali.
Ali memastikan KPK segera mengungkap nama-nama tersangka beserta detil perbuatan yang dilakukan jika alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah cukup.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh, membenarkan adanya permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK terhadap Kuncoro. Kuncoro dicegah selama 6 bulan per 10 Februari 2023.
"WNI atas nama M. Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK. Berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Kuncoro mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut PT Transjakarta, Senin (13/3). Padahal, baru dilantik oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada Januari 2023.
Para pemegang saham PT Transjakarta menyutujui pengunduran diri Kuncoro, kemarin. Mohamad Indrayana pun ditunjuk sebagai sebagai Plt. Dirut PT Transjakarta hingga diangkatnya pejabat definitif.
"Diharapkan penunjukan Plt. Direktur Utama dapat menjaga keberlangsungan layanan yang diberikan PT Transportasi Jakarta kepada masyarakat sampai diangkatnya pejabat direktur utama definitif," kata Plt. Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, dalam keterangannya.