close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kiri berjalan saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/7/2020)/Foto Antara Reno Esnir.
icon caption
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kiri berjalan saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/7/2020)/Foto Antara Reno Esnir.
Nasional
Senin, 14 Desember 2020 10:41

Tersangka eks Bupati Bogor Rachmat Yasin segera disidang

KPK limpahkan berkas tersangka Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung.
swipe

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas tersangka eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (14/12).

"Hari ini Senin (14/12), Irman Yuliandri selaku tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," ujarnya.

Ali menambahkan, penahanan Yasin beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Selanjutnya tim JPU masih menunggu jadwal persidangan perdana.

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Sebagai informasi tambahan, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Selain dua perkara tersebut, Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar, kesatu, Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juntco Pasal 65 KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jabar. Yasin bebas pada 8 Mei 2019.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan