close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan waktu hingga hampir 14 jam, untuk memeriksa tersangka Jaksa Pinangki (rompi orange). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan waktu hingga hampir 14 jam, untuk memeriksa tersangka Jaksa Pinangki (rompi orange). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 10 September 2020 00:18

Tersangka Jaksa Pinangki diperiksa hampir 14 jam

Selain tersangka Jaksa Pinangki, penyidik juga memeriksa tujuh saksi.
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan waktu hingga hampir 14 jam, untuk memeriksa tersangka Jaksa Pinangki. Pemeriksaan tersangka Jaksa Pinangki ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.40 WIB, Rabu (9/9).

"Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada delapan orang termasuk P," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Selain tersangka Jaksa Pinangki, penyidik juga memeriksa tujuh saksi. Salah satunyan Rahmat yang berperan mengenalkan tersangka Jaksa Pinangki kepada terasangka Djoko Tjandra.

Febrie menuturkan, penyidik masih mendalami keterlibatan Rahmat. Ia juga belum dapat menjelaskan apakah ada aliran dana yang masuk ke Rahmat.

"Nanti ya, takutnya mengganggu proses penyidikan," ujarnya.

Lalu, penyidik juga memeriksa Christian Dylan dan Yenny Praptiwi dari PT Astra Internasional/BMW Cabang Cilandak, Gunito Wicaksono dan Matius Rene Santoso selaku pihak BCA Jalan Panjang, Ronald Halim selaku broker agen Apartement Pakubuwono, dan Shinta Kurstatin selaku agen broker Apartemen Essence.

Untuk diketahui, selain Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka karena dibawa oleh Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan