Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022. Penetapan dilakukan setelah Johnny diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hari ini, Rabu (17/5).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi NasDem itu sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Johnny hari ini.
"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).
Kuntadi menyebut, kini Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Kementerian Kominfo. Bahkan, rumah dinas Johnny sebagai Menkominfo juga digeledah.
Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini.
Pemeriksaan Johnny sebagai saksi hari ini merupakan ketiga kalinya. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (15/3) dan pertama kali pada Selasa (14/2).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memastikan bakal menindak tegas Johnny jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Penanganan kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penuntutan usai finalisasi penghitungan kerugian negara.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kami tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5) lalu.