Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap salah satu tersangka kasus Danareksa, Ranier Abdul Rahman Latief (R).
Tersangka R merupakan Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas.
"Dikenakan TPPU dan sudah ditahan pada 3 Juni 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Rabu (24/6).
Hari menuturkan, penambahan pasal pada Ranier setelah dilakukan proses follow the money. Ranier, lanjut Hari, terbukti menyamarkan aset hasil kejahatannya.
Meski telah terbukti melakukan TPPU, namun penyidik masih melakukan penelusuran apa saja bentuk penyamaran itu.
"Modusnya dengan menyamarkan hasil kejahatan dengan berbelanja. Penyidik masih menelusuri ke mana saja penyamaran itu," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal pada 3 Juni 2015, di mana PT Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata sebesar Rp50 miliar.
Pemberian fasilitas pembiayaan repo itu dengan tenor (jangka waktu) selama satu tahun terhitung sejak 3 Juni 2015 sampai 28 Mei 2016. Jaminannya adalah saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp 231/ lembar) dan jaminan tambahan aset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².
Namun, sejak bulan Oktober 2015, PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT Danareksa Sekuritas (macet).
Sesuai perjanjian, apabila PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok, maka PT Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP.
Namun, saham SIAP itu tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP pada 6 November 2015.
Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak memedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko, sehingga negara alami kerugian mencapai ratusan miliar.