close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara BTN H Maryono usai menjalani pemeriksaan Kejagung, Selasa (6/10)/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara BTN H Maryono usai menjalani pemeriksaan Kejagung, Selasa (6/10)/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Minggu, 18 Oktober 2020 15:22

Tersangka kasus gratifikasi BTN diperiksa pekan depan

Penyidik akan mendalami peran tersangka mantan Dirut BTN Maryono.
swipe

Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan menantunya Widi Kusuma Purwanto, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar serta Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, terkait tindak pidana gratifikasi.

Namun, Kejagung belum dapat merinci jadwal pemeriksaan tersebut.

"Mungkin minggu depanlah," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah dikonfirmasi, Minggu (18/10).

Menurut Febrie, penyidik akan mendalami peran tersangka Maryono dan mencari pihak lain yang diduga terlibat di dalam perkara tindak pidana gratifikasi tersebut.

Ia memastikan, tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada empat orang tersangka, tetapi perkara itu akan terus dikembangkan.

"Kita lihat dan dalami keterangan tersangka nanti dan kami tidak berhenti sampai di sini, akan terus dikembangkan ya," katanya.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan sebagai tersangka.

Maryono dan Yunan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono.

Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp870 juta.

Seluruh uang pemulus diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Kemudian, Widi ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan