Bareskrim Polri menjerat 13 tersangka kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan dengan Tindak Pidana Pasar Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan seluruh tersangka terbukti terlibat dalam TPPU atas uang nasabah PT Hanson International Tbk. untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya.
"Seluruh tersangka kami kenakan TPPU," kata Daniel saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3).
Daniel menyatakan telah menahan petinggi PT Hanson International Tbk. yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Direktur Utama dan Direktur PT Hanson International Tbk. "Juga pengurus (PT Hanson International) lainnya," ujarnya.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan total 13 tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan. Dua di antaranya merupakan badan hukum, yakni PT Hanson International Tbk. dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri. Selain itu, 11 tersangka perorangan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan 11 tersangka perorangan itu adalah RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. Namun, dari belasan tersangka itu, hanya tujuh yang ditahan, yakni RAS, AT, R RM, RA, J, dan JI.
Asep menjelaskan penetapan 13 tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 59 saksi yang berasal dari pihak internal PT Hanson International Tbk. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.