Polisi memastikan tersangka dalam kasus kebakaran Blok C II Lapas Klas I Tangerang, Banten, lebih dari satu orang. Namun, polisi belum dapat memastikan kapan tersangka tersebut diumumkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi dari pihak Lapas Tangerang.
"Ada beberapa (calon tersangka), lebih dari satu," kata Rusdi dalam konferensi pers, Selasa (14/9).
Menurut Rusdi, dugaan tindak pidana yang dikenakan pada tersangka adalah kelalaian sesuai Pasal 359 KUHP dan Pasal 188 KUHP mengenai ketidaksengajaan menyebabkan meninggalnya seseorang. Kedua pasal tersebut mengancam seseorang dipenjara maksimal lima tahun. "Potensial suspect sudah ada," tuturnya.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. 48 narapidana meninggal. Mereka yang meninggal adalah kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.
Dari para jenazah narapidana tersebut, tujuh di antaranya meninggal di RSUD Tangerang Kabupaten Tangerang. Sisanya tewas dalam peristiwa.