Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO.
"Pelimpahan dilakukan pukul 11.00 WIB ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dua tersangka, barang bukti dan berkas perkara tindak pidana pembunuhan di KM 50," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/8).
Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dibeberkannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan. Pasalnya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya pada 25 Juni 2021.
“Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus unlawful killing menyeret dua tersangka inisial MYO dan FR. Selain keduanya, penyidik sebenarnya menetapkan satu lagi tersangka berinisial ZPZ yang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kasus tersebut berawal dari penguntitan rombongan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Laskar FPI 'menggocek' anggota Resmob Polda Metro Jaya karena mengetahui upaya pembuntutan itu.
Kemudian, terjadi aksi saling serang antara Laskar FPI dengan anggota Resmob Polda Metro Jaya. Enam anggota Laskar FPI meninggal dunia. Empat di antaranya dinyatakan tewas akibat serangan membabi buta atau unlawful killing oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya.