Penumpang yang menjadi tersangka kecelakaan bus di Tol Cipali kembali menjalani tes kejiwaan di Bandung, Jawa Barat.
Polri menyatakan tersangka peristiwa kecelakaan lalu lintas antara Bus Safari dengan mobil Toyota Expander, Kijang Innova, dan sebuah truk harus dirujuk ke RS Bhayangkara Kartika Asih, Bandung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka A dirujuk untuk menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan. Tersangka A akan menjalani observasi dan pemeriksaan kejiwaan selama dua minggu di RS tersebut.
“Tersangka tersebut dirujuk ke RS Bhayangkara Kartika Asih Bandung untuk dilakukan observasi selama dua minggu,” kata Dedi di Humas Polri, Jakarta, Kamis (27/6).
Dedi menyatakan sebelumnya tersangka akan melakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Majalengka. Namun, tidak dapat dilakukan lantaran keterbatasan fasilitas.
“Setelah kondisi fisiknya membaik, perlu dilakukan pengecekan terkait kondisi kejiwaannya di RS Majalengka. Karena RS Majalengka tidak memiliki dokter kejiwaan, akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Kartika Asih, Bandung,” ucapnya.
Sebagai informasi, kecelakaan beruntun terjadi antara bus Safari dengan mobil Mitsubishi Expander, Toyota Innova, dan Mitsubishi truk pengangkut ayam di ruas Tol Cipali kilometer 150. Bus yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon tiba-tiba menyeberang ke jalur berlawanan dan menabrak tiga kendaraan.
Dari peristiwa kecelakaan itu, 12 orang tewas dan puluhan luka-luka. Polisi kemudian menetapkan Amsor sebagai tersangka.