Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat dari pihak tersangka korporasi kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung,Supardi menuturkan, surat diterima pada Senin (11/10). Surat tersebut berkaitan dengan pengembalian upah komitmen yang menyebabkan manjer investasi itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Sudah ada surat diterima, nanti akan dibahas itu,” katanya kepada Alinea.id, Senin (11/10) malam.
Supardi mengaku, belum dapat membeberkan siapa perusahan sekuritas yang akan mengembalikan upah komitmen itu. Dia memastikan, total pengembalian akan diumumkan secara keseluruhan.
Terkait dengan tersangka korporasi, Supardi menegaskan, pihaknya tengah menyelesaikan proses penyusunan berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dia belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka korporasi lainnya.
“Kalau tidak akhir bulan ini, ya awal bulan depan mudah-mudahan,” ujarnya.
Sebagai pengingat, 10 tersangka korporasiitu, yakni:
1. PT Insight Investments Management
2. PT Millenium Capital Management
3. PT Pool Advista Asset Management
4. PT Recapital Asset Management
5. PT Victoria Asset Management
6. PT Asia Raya Kapital
7. OSO Manajemen Investasi
8. PT Maybank Asset Management
9. PT Aurora Asset Management
10. PT Corfina Capital