close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
Nasional
Senin, 16 Oktober 2023 14:55

Tersangka korupsi BTS BAKTI Edward Hutahaean, ternyata PNS dan Komisaris BUMN

Edward didapuk menjadi tersangka setelah diketahui menerima Rp15 miliar dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sosok tersangka dalam dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Edward Hutahaean.

Edward didapuk menjadi tersangka setelah diketahui menerima Rp15 miliar dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik menjerat Edward dengan pasal penyuapan karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam penelusuran penyidik, Edward ternyata Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Saya menambahkan lagi terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini. Kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan? Karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri," katanya di Kejagung, Senin (16/10).

Sementara, diketahui pula Edward adalah Komisaris Utama PT Laman Teknologi. Maka dari itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik juga akan mendalami ke mana saja aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward. 

Akibat perbuatannya, Edward disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana 15 miliar ini kemana saja. Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung," ucapnya.

Sebelumnya, Edward telah ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10). Dia diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar atau US$1 juta.

Nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang Irwan Hermawan, yang menyebut penerimaan uang tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan