Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016 ke tahap dua.
"Penyidik KPK melaksanakan pelimpahan berkas tahap dua kepada Tim JPU, untuk tersangka atau terdakwa Rahardjo Pratjihno," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Sebanyak 59 saksi yang terdiri dari berbagai unsur, telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rahardjo. Rahardjo sendiri kembali ditahan di Rutan KPK Cabang K4 selama 20 hari kedepan sejak 12 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
"JPU dalam waktu 14 hari akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor dan persidangannya dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," papar Fikri.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 31 Juli 2019. Ketiganya, ialah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf; dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.
Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp54 miliar.
Kasus itu bermula saat ULP Bakamla RI mengumumkan lelang pengadaan perangkat Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) dengan pagu sebesar Rp400 miliar pada Agustus 2016. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.
Sebulan berselang, PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengadaan BCSS. Tetapi, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut pada awal Oktober 2016.
Meskipun anggaran tersebut nilainya di bawah HPS, ULP Bakamla tidak melakukan pelelangan ulang. Tetapi ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMIT untuk membahas pemotongan anggaran pengadaan tersebut.
Kemudian, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp170,57 miliar pada November 2016. Akibat dari proyek tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp54 miliar.
Atas perbuatannya, Leni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Rahardjo, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001. Sedangkan untuk Bambang, akan ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus itu terjadi dia masih menjadi anggota aktif TNI AL.
Atas perbuatannya, Leni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Rahardjo, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001. Sedangkan untuk Bambang, ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus itu terjadi dia masih menjadi anggota aktif TNI AL.