close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Empat dari enam tersangka pembunuh bayaran mengenal Kivlan Zen. Bahkan, satu tersangka bekerja sebagai sopir pribadi Kivlan. / Antara Foto
icon caption
Empat dari enam tersangka pembunuh bayaran mengenal Kivlan Zen. Bahkan, satu tersangka bekerja sebagai sopir pribadi Kivlan. / Antara Foto
Nasional
Kamis, 30 Mei 2019 05:31

Tersangka pembunuh bayaran adalah sopir Kivlan Zen

Empat dari enam tersangka pembunuh bayaran mengenal Kivlan Zen. Bahkan, satu tersangka bekerja sebagai sopir pribadi Kivlan.
swipe

Empat dari enam tersangka pembunuh bayaran mengenal Kivlan Zen. Bahkan, satu tersangka bekerja sebagai sopir pribadi Kivlan.

Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

Pasalnya, lanjut Djudju, setelah Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri pada saat yang bersamaan, beliau dinyatakan ditangkap dengan sangkaan UU darurat itu nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status laporan tipe A.

"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya) begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," kata Djudju.

Djudju mengatakan satu dari enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api yang bernama Armi yang baru saja bekerja paruh waktu bersama dengan Kivlan Zen sebagai sopir pribadi dan pemilik sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan (Satpam) bagi Kivlan.

"Armi itu baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan dan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa atau secara tidak sah. Oleh sebab itu status pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api karena pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal tentang kasus ini," kata Djudju.

Saat ini, tambah Djudju, pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda agar Kivlan istirahat sejenak untuk dilanjutkan kembali pada jam kerja.

"Karena proses pemeriksaan beliau kalau sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam. Oleh sebab itu, karena kondisi kesehatan beliau, kami minta dini hari ini dilakukan istirahat untuk kemudian besok pagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," ucap Djudju.

Tak relevan

Sementara itu, Djudju mengatakan alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakannya yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menurut kami, Pak Kivlan ini gak ada relevansinya dengan UU Darurat ya, karena Pak Kivlan ini gak menyimpan, memiliki, menggunakan atau menguasai senjata api, gimana kaitannya," kata Djudju.

Pasalnya, kata Djudju, senjata api yang disita kepolisian yaitu satu laras panjang dan tiga pistol, bukanlah milik Kivlan, tapi milik enam orang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian yakni HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF.

"Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya pak Kivlan tidak menguasai atau memiliki senjata tersebut, senjata itu dimiliki Iwan dan kawan-kawan dan ditemukan di mereka. Pak Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Tapi klien kami tidak memegang senjata sama sekali," ujar Djudju.

Adapun Kivlan, kata Djudju, mengetahui empat orang di antara enam tersangka dan mengenal hanya satu orang di antara keempat orang yang diketahuinya.

"Pak Kivlan hanya mengetahui empat orang yakni Iwan, Tajudin, Heri dan Armi. Sama Armi kenal tapi baru sebentar, baru tiga bulan. Karena yang bersangkutan sempat kerja paruh waktu dengan Pak Kivlan untuk membantu menyopiri, mengingat usia yang sudah tidak muda, jadi dibantu sekali-kali, namun tidak full. Sementara tiga orang itu dikenalkan oleh Armi," kata dia.

Ketika ditanyakan apakah Kivlan mengetahui Armi yang juga menjadi koordinator dan pemilik perusahaan jasa tenaga kemanan tersebut termasuk enam orang tersangka yang diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh (dua menteri, satu tokoh BIN dan satu staf Kepresidenan), Djudju menampiknya.

"Pak Kivlan hanya mengetahui ada yang berkegiatan sebagai koordinator satpam dan tahu Armi punya senjata. Tapi disarankan harus sesuai prosedur oleh Pak Kivlan, apalagi statusnya koordinator Satpam. Soal rencana pembunuhan empat tokoh enggak ada kaitannya. Mereka enggak ada hubungan dengan partai politik, enggak ada kepentingan parpol karena ya itu tadi karena koordinator satpam. Tapi Pak Kivlan sudah memberi nasihat bahwa harus dilengkapi dokumennya," ujar Djudju.

Saat ini, pemeriksaan Kivlan tengah ditunda dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kivlan Zen. Namun yang bersangkutan tidak diizinkan pulang.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Adapun keenam tersangka yang diamankan kepolisian karena diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh nasional itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan