Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS), segera sidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Hari ini (19/01), perwakilan tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Menurut Ali, sebelumnya di hari yang sama, tim JPU KPK telah pula memindahkan tempat penahanan Heri ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Heri bakal didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heri ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi (OS), eks Bupati Subang 2013-2018.
Kasus bermula pada November 2012 saat Heri diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga dari para calon peserta seleksi tes CPNS Pemkab Subang untuk K2 pada 2013.
Heri lalu mengumpulkan stafnya untuk membantu mengondisikan para peserta calon CPNS K2 agar menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya antara Rp50 juta-Rp70 juta. Pengumpulan duit diduga berlangsung dari akhir 2012 hingga 2015.
KPK menduga Heri telah menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS atas perintah Ojang dengan total senilai Rp20 miliar. Disinyalir, jatah Ojang Rp7,8 miliar, Heri Rp3 miliar, dan pihak-pihak lain.