Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka penganiayaan ABK WNI di kapal ikan berbendera China, Lu Qing Yuan Yu 901. Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka berinisial SD, kemudian kepada HA dan MHY.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt mengungkapkan, keduanya merupakan pihak pemberangkatan alias agen. Tersangka HA ditangkap di Jakarta Utara pada Sabtu (12/6) dan tersangka MHY dicoko di Bekasi satu hari setelahnya.
"Mereka melakukan pengurusan dan pemberangkatan melalui agen perekrut pekerja migran Indonesia tanpa izin melalui PT Mandiri Tunggal Bahari. Di mana direkturnya telah lebih dulu ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," kata Harry dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6).
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ialah melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta sampai Rp50 juta per bulan. Kendati demikian, para calon PMI harus membayar biaya pengurusan Rp50 juta per orang.
Saat sudah sampai di tempat bekerja, para korban ternyata dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan Lu Qing Yuan Yu 901 berbendera China tanpa mendapatkan gaji. Para korban telah bekerja selama kurang lebih empat sampai dengan tujuh bulan sebelum akhirnya melarikan diri dengan berenang di laut.
"Di samping itu korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," ucap Harry.
Dalam pemeriksaan ditemukan tersangka lain yang berperan memalsukan sertifikat basic safety training (BST). Namun, para pelaku sudah lebih dulu ditahan Polres Jakarta Utara karena kasus pemalsuan dokumen.
"Tersangka berinisial DT, SY, RAS, dan ST," tutur Harry.
Penyidik kemudian menyita barang bukti beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, BST palsu, dan empat unit telepon genggam berbagai merk. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.