close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. Istimewa
icon caption
ilustrasi. Istimewa
Nasional
Kamis, 27 Oktober 2022 09:43

Tersangka penggelapan dana ACT dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
swipe

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana santunan Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung no.1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam kabatan yayasan ACT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip (27/10).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.

Usai pelimpahan, tersangka tetap menjalani penahanan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 20 hari. Kendati demikian, ketiganya sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

“Bahwa 3 tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dugaan awal penyelewengan sebesar Rp40 miliar. Pengembangan kedua dilakukan dan angka penyelewengan bertambah menjadi Rp68 miliar, hingga pekan lalu, pengembangan berikutnya menunjukkan angka ratusan miliar itu muncul.

“Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (8/8).

Nurul menyebut, dana tersebut digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk sebesar Rp2 miliar. Sementara, dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2,8 miliar.

Ada pula aliran dana untuk pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,79 miliar. NIlai Rp10 miliar juga mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebagai dana talangan.

Dua badan usaha yang menerima dana dari ACT antara lain CV CUN sebesar Rp3,05 miliar dan PT MBGS sebesar Rp7,85 miliar. ACT menggunakan dana itu juga untuk operasional yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor.

“Serta, dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT,” ujar Nurul.

Penyidik juga menemukan dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan