Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Taufik Agustono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (7/9). Taufik ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada terpidana bekas anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut terkait dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
"Hari ini (7/9/2020) Ikhsan Fernandi Z dan Amir Nurdianto selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono (pemberi suap kepada terpidana Bowo Sidik Pangarso) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, kemarin (7/9).
Ali mengatakan, penahanan Taufik kini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Sementara untuk jadwal sidang, tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim.
"Terdakwa (Taufik) didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," jelasnya.
Taufik terseret dalam pusaran kasus rasuah setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat bekas Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, anak buahnya Indung, serta Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti.
Dia diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT. HTK menjalin kerja sama transportasi bidang pelayaran dengan PT. Pilog. Padahal, kontrak telah diputus.
Dalam upaya merealisasikan kerja sama, Bowo meminta biaya komitmen (commitment fee) kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty kemudian melaporkan kepada Taufik dan menyanggupinya.
PT. Pilog dan PT. HTK selanjutnya menyepakati nota kesepahaman (MoU). Salah satunya, pengangkutan dikerjakan PT. HTK pada 26 Februari 2019.
Setelah kerja sama terjalin, Bowo meminta PT. HTK membayar uang muka sebesar Rp1 miliar. Permintaan disanggupi Taufik. Transaksi pada 1 November 2018 sebesar US$59,587, kemudian US$21,327 pada Desember 2018, US$7,819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89,449 juta pada 27 Maret 2019.