Polri menetapkan lima tersangka kasus perusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kelimanya berinisial NS, HK, JS, JSM, dan YAM.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penetapan tersangka pertama dilakukan kepada NS, HK dan YAM. Kemudian, dari hasil pengembangan akhirnya JS dan JSM juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini penetapan tersangkanya. Jadi bertambah dua, yakni JS dan JSM," ucap Asep di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Saat ini, jelas Asep, masyarakat lebih kondusif usai peristiwa perusakan tersebut pada Rabu (29/1) lalu itu. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.
"Keterlibatan mereka sama semua, melanggar Pasal 170 KUHP," ujarnya.
Diketahui, pada Rabu (29/1) malam terjadi perusakan musala di Minahasa Utara yang dilakukan oleh sekelompok orang. Peristiwa itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Aksi perusakan tersebut diduga sebagai buntut dari kemarahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat ibadah tersebut. Bahkan di pagar musala terbentang spanduk bernada protes.