Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti Hong Artha kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU), Kamis (24/9). Hong terseret kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kini penahanan tersangka sudah beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari sejak 24 September 2020, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Selanjutnya tim JPU dalam waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Hong Artha bakal diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, dalam melengkapi berkas perkara, penyidik sudah memeriksa 67 saksi.
"Di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Barnabas Orno (Wakil Gubernur Maluku) dan Budi Supriyanto," ujarnya.
Untuk diketahui, Hong Artha merupakan komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group. Dia merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah sebelumnya KPK menetapkan sebelas orang lainnya. Sebelas orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
KPK menduga, Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Diterka, Hong telah memberikan suap kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang yang diberikan ditaksir mencapai Rp10,6 miliar pada 2015.
Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.