close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi uang palsu. Foto Antara/Didik Suhartono
icon caption
Ilustrasi uang palsu. Foto Antara/Didik Suhartono
Nasional
Rabu, 05 Oktober 2022 17:41

Tersangka uang palsu di karawang seorang residivis

FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018.
swipe

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang dalam kasus uang palsu di Karawang pada Senin (3/10) pukul 17.00 WIB di Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta Barat.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan tersangka A dan K. Penangkapan keduanya dilakukan beberapa waktu lalu.

“Berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial FM,” kata Nurul kepada wartawan, Rabu (5/10).

Nurul menyebut, FM adalah mantan narapidana untuk kasus serupa. Ia terlibat dalam kasus uang palsu pada tahun 2018.

“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” ujar Nurul.

Menurutnya, ada tujuh macam barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, yakni 7.762 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, uang palsu setengah jadi sebanyak delapan lembar, kertas bahan uang palsu sebanyak lima lembar, dan bahan pita uang palsu 50 lembar. Selain itu, ada pula telepon genggam, KTP, dan alat pendukung lainnya untuk pembuatan uang palsu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Nurul.

Pada Agustus 2022, polisi juga pernah membongkar kasus pencetakan uang palsu dengan mata uang rupiah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Penyelidikan dilakukan Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik mulanya menerima informasi adanya kegiatan pembuatan atau pencetakan uang palsu. Percetakan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung.

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka atas nama MR (41) dan AR (42)," katanya kepada wartawan, Rabu (10/8).

Kedua tersangka telah menjual 600 lembar pecahan Rp100.000. Mereka juga berencana kembali mencetak uang palsu pecahan pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar, tetapi baru 11 lembar yang tercetak. 

"Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp100.000," ujarnya.

Sebanyak 27 barang bukti diamankan penyidik selain uang palsu pecahan Rp100.000. Ada pula 2 flashdisk, 1 set komputer, 3 printer, hingga 2 mesin laminating. Selain itu, 2 meja kaca, 2 kursi kecil, 6 layar sablon, 1 rakel, serta 1 neon.

Penyidik juga menyita uang palsu setengah jadi, kertas sebagai bahannya, kertas pengikat uang dengan tanda BRI, dan kertas bahan pita.

Barang bukti lainnya adalah cat semprot antigumpal, lem semprot, lem kertas, cairan PVC, penggaris, cutter, tang, tinta printer, lakban, cairan M3, kabel, ampelas, dan sampah bekas potongan uang palsu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan