close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar.
icon caption
Barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar.
Nasional
Senin, 18 Oktober 2021 13:58

Terungkap, tersangka unlawful killing yang tewas adalah pelaku tunggal penembakan

Hal itu terbongkar dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.
swipe

Empat anggota Laskar Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ternyata ditembak oleh salah satu tersangka. Hal itu terbongkar dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.

Dalam dakwaan disebutkan, penembakan secara membabi buta dilakukan tersangka Ipda Elwira Priadi Z yang duduk di samping pengemudi. Tersangka sendiri sudah dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal.

Dijelaskan, bahwa sekitar jam 01.30 WIB terdakwa, saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan saksi Ipda Elwira Priadi Z membawa empat anggota FPI yang masih hidup ke Polda Metro Jaya. Tidak lama berjalan Km 50+200 terjadi perlawanan oleh anggota Laskar FPI duduk di belakang sebelah kiri dan samping kanan tengah terhadap Briptu Fikri Ramadhan dengan mencekik dan mencoba merebut senjata.

"Kedua anggota FPI lainnya ikut membantu perlawanan dengan menjambak rambut terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ZET Tadung Allo dalam persidangan, Senin (18/10).

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan meminta tolong kepada dua temannya yang duduk di depan. Lalu, terdakwa Ipda Mohammad Yusmin yang tengah menyetir memberikan kode kepada Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) untuk mengatasi kondisi itu.

"Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) menembakan empat kali ke arah dada kiri Lutfi Hakim hingga tembus pintu samping mobil Xenia. Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengarahkan lagi senjatanya ke Akhmad Sofyan sebanyak dua kali hingga tembus kaca belakang bagasi," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat itu juga kedua anggota Laskar FPI tersebut sudah meninggal dunia dan kondisi terkendali kembali. Lalu, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan membalikan badan dan menembak dua anggota Laskar FPI lainnya hanya dari jarak beberapa centimeter.

"Dua kali ke arah dada kiri kepada M Reza hingga menembus pintu belakang dan tiga kali mengenai M Suci Khadafi hingga menembus pintu bagasi belakang," tuturnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan