close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.Alinea.id/Achmad Al Fikri
icon caption
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.Alinea.id/Achmad Al Fikri
Nasional
Rabu, 18 Maret 2020 21:57

Tersangkut suap, mantan ketua DPRD Tulungagung akan disidang

Supriyono diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengadili mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono di meja hijau. Dia akan menjadi terdakwa sebagai kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini (18/03) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama rerdakwa Supriyono  ke Pengax dzdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (18/3).

Dalam merampungkan berkas penyidikan tersebut, setidaknya terdapat 132 saksi yang terdiri dari beberapa unsur untuk dimintai keterangan. Hanya saja, Fikri tak menyebut unsur para saksi tersebut.

"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.

Dalam perkaranya, Supriyono diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam perkara ini, Syahri sudah berstatus terpidana.

Syahri sendiri telah mengungkap keterlibatan Supriyono dalam perkara itu. Syahri menyebut, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau jika total mencapai Rp2 miliar.

KPK menduga, uang itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan