PT WanaArtha Life mengajukan gugatan praperadilan atas pemblokiran rekening yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut dilayangkan pihak manajemen pada 17 April 2020 dengan nomor gugatan 46/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Manajemen PT WanaArtha Life selaku pemohon gugatan dan pihak tergugatnya adalah Kejagung, JAMPidsus Kejagung dan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung. Gugatan tersebut diajukan karena merasa pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan Kejagung salah sasaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait gugatan praperadilan tersebut. Bahkan, Kejagung sudah menyiapkan tim khusus untuk melawan gugatan para nasabah PT WanaArtha Life di pengadilan.
"Kami sudah siap menghadapi gugatan tersebut, kami sudah menerima pemberitahuan gugatan dan akan menghadiri gugatan itu," tutur Hari saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Penyidik akan membeberkan bukti-bukti yang menjadi alasan penyitaan dan pemblokiran atas aset PT WanaArtha Life.
"Semua sudah disiapkan. Penyidik tidak akan melakukan itu kalau buktinya tidak kuat," ujar Hari.
Untuk diketahui, penyitaan aset dan pemblokiran rekening PT WanaArtha Life dilakukan karena diduga turut dalam menggoreng saham MYRX milik Benny Tjokrosaputro. PT WanaArtha Life tercatat pernah membeli saham MYRX senilai Rp45 miliar.