close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Rabu, 28 September 2022 12:37

Terseret kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra disanksi demosi 4 tahun

AKBP Raindra mengajukan banding atas demosi 4 tahun yang dijatuhkan dalam sidang KKEP.
swipe

Kepolisian menerapkan kembali sanksi demosi terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijatuhi sanksi demosi empat tahun.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,  komisi sidang juga menjatuhkan sanksi etik dengan penatapan atas perbuatan tercela, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di Sidang KKEP, dan tulisan ke pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Raindra juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, dan keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9). 

Ramadhan menyebut, Raindra mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya. 

“Atas putusan tersebut melanggar yang bersangkutan menyatakan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, sidang etik mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan lima orang saksi dalam sidang KKEP hari ini. Raindra diduga tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

“Saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV,” tutur Nurul. 

Selain itu, AKBP Raindra juga disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 th 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 th 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Nama AKBP Raindra Ramadhan Syah sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Penerapan sanksi demosi juga telah dilakukan terhadap anggota Polri lainnya, seperti Ipda Arsyad Daiva Gunawan dengan tiga tahun sanksi demosi. Arsyad sendiri adalah anak dari Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.

Selain itu, bekas BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri, diputus demosi selama 2 tahun. Ia telah merampas ponsel jurnalis yang tengah bertugas di bekas rumah dinas bosnya, Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ada juga AKP Idham Fadilah, Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku mantan personel Banit Den A Ropaminal Divpropam, Bhadara Sadam, dan AKP Dyah Chandrawati yang menerima sanksi demosi selama satu tahun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan