Kementerian Pertahanan segera membuka pendaftaran Komponen Cadangan Pertahanan matra darat.
Di mana seleksi penerimaan ini diadakan pada minggu I, II, dan III pada Juni 2021, sedangkan pendidikan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan, dimulai sejak minggu ke-4 Juni sampai dengan September 2021. Perekrutan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela.
Sebagai langkah awal, pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan di Pulau Jawa, dengan alokasi sebanyak 2500 orang. Pendidikan akan dilaksanakan di Rindam-Rindam yang ada di Pulau Jawa yaitu Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya. Penerimaan tahap pertama diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, dan pegawai BUMN/BUMS, serta pembina muda Pramuka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Lantas apa saja syarat untuk mendaftarkan diri menjadi calon Komponen Cadangan Pertahanan?
Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan, setiap warga negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
d. Sehat jasmani dan rohani; dan
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mengikuti seleksi pembentukan. Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan
meliputi seleksi administratif dan seleksi kompetensi. Mereka yang lulus seleksi wajib mengikuti
pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Calon Komponen Cadangan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.