Juru Bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ, Ahmad Hariri, mengatakan kasus pencucian uang yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, dapat terungkap berkat media asing.
“Temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait dengan bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh tersangka,” demikian dikatakan Ahmad melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat, (10/5).
Menurut Ahmad, penetapan status tersangka terhadap Bachtiar Nasir atas kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal. Ia mengatakan munculnya beragam spekulasi miring seperti kriminalisasi ulama atas penetapan tersangka pada Bachtiar tidak berdasar.
Karena itu, ia mendesak Polri agar segera memproses hukum Ustaz Bachtiar Nasir bila benar-benar terbukti bersalah. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Polri bertindak tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa tebang pilih, termasuk dalam kasus Bachtiar Nasir.
“Polri agar bertindak tegas terhadap siapa pun, termasuk Bachtiar Nasir, bila terbukti bersalah melakukan pencucian uang,” kata Ahmad.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum demi penegakan keadilan.”
Ahmad pun mengajak masyarakat untuk mengawasi dan memahami perjalanan kasus yang menjerat Bachtiar Nasir ini secara komprehensif, sehingga tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar. Serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Seperti diketahui, berdasarkan surat panggilan polisi, Bachtiar Nasir diminta menemui penyidik bernama Kompol Suprihatiyanto dan timnya di Gedung Awaloedin Djamin. Dalam kasusnya, Bachtiar Nasir diduga mengalihkan sumbangan masyarakat sebesar Rp3 miliar yang ada pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk mengerahkan aksi unjuk rasa 411 dan 212 pada 2016 lalu.
Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk membantu sejumlah korban bencana alam di Indonesia. Bareskrim Polri menduga ada pencucian uang oleh Bachtiar Nasir pada rekening tersebut. Polisi memulai penyelidikan pada 2017. Pemeriksaan ditangguhkan menunggu momentum pilkada dan pemilu selesai.
Bachtiar Nasir dinilai melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372KUHP.
Tak hanya itu, Bachtiar Nasir juga dijerat Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)