Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bersikap, tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak lepas dari konteks pelemahan pemberantasan rasuah sejak revisi Undang-undang (UU) KPK. Sikap WP KPK terkait asesmen tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021.
"TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Rabu (5/5).
WP KPK berpandangan, TWK yang menjadi ukuran lulus atau tidak menjadi aparatur sipil negara atau ASN telah melanggar Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahkan, menurut Yudi, melanggar UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 terkait pelaksanan alih status yang tidak mensyaratkan adanya TWK.
"TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut, menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" ujarnya.
Yudi menambahkan, WP KPK juga menilai TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Di sisi lain, WP KPK meminta, agar pimpinan lembaga antirasuah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Putusan itu menegaskan pengalihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. "Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," jelasnya.
Kegiatan asesmen diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Maret sampai 9 April 2021. TWK diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan hasil TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan MS dan TMS. Hal itu, sesuai keputusan rapat pimpinan bersama anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.
Rapat juga memutuskan lembaga antisuap berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN. Hal itu, dilakukan terkait tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," katanya.