close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya, meladeni pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11). Alinea.id/Eka Setiyaningsih
icon caption
Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya, meladeni pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11). Alinea.id/Eka Setiyaningsih
Nasional
Minggu, 17 November 2019 17:04

Tetangga heran Dewi Tanjung tega laporkan Novel ke Polda Metro Jaya

Tetangga Novel melaporkan balik Dewi Tanjung dengan kasus dugaan pengaduan palsu.
swipe

Tetangga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya melaporkan politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Didampingi oleh anggota tim advokasi Novel, Andi Rizaldy dan Soleh Al Ghifari, Yasri melaporkan dugaan pengaduan palsu terhadap Novel. 

"Kami hari ini mengadukan politikus PDI-P Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan ke publik menuduh bahwa saudara Novel Baswedan merekayasa kejadian peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya," kata Ghifari di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (17/11).

Laporan tersebut telah teregistrasi dalam Surat Tanda Bukti Lapor nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 17 November 2019. Para pelapor menduga Dewi melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Jadi, kalau soal pembuktiannya sendiri mungkin dari pasal pemidaannya itu sudah jelas, bahwa barang siapa seseorang yang mengajukan pengaduan, bahwa diketahui hal itu merupakan bukan tindak pidana, maka dia dapat dijerat terkait pengaduan palsu," kata Ghifari.

Sebelumnya, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Saat melapor, Dewi mengatakan, ia menduga kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel merupakan sebuah rekayasa. 

Yasri menyayangkan tindakan Dewi. Menurut dia, tak mungkin penyerangan terhadap Novel direkayasa. "Coba semua Anda bayangkan, mau enggak merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri sampai dengan saat ini dinyatakan cacat seumur hidup?" kata Yasri.  

Yasri mengaku tinggal di Jalan Deposito Blok T-5 RT 03/10, Kelapa Gading Jakarta Utara atau hanya berselang dua rumah dari Novel. Saat peristiwa penyeraman pada 11 April 2017 lalu, Yasri dan salah satu tetangga Novel lainnya ikut membawa Novel ke Rumah Sakit (RS) Mitra Kelapa Gading. 

Ketika itu, menurut Yasri, kondisi wajah dan mata sebelah kiri Novel memprihatinkan."Ketika ada teriakan saudara Novel pada saat tersiram itu, (kami) langsung memberikan pertolongan pertama di tempat wudhu masjid dengan menyiramkan (air ke) mukanya itu beberapa kali. Tetapi, matanya pada saat itu, bola hitamnya itu tidak ada. Semuanya putih," jelas Yasri.

Karena itu, Yasri mengaku heran Dewi Tanjung menyebut kasus penyerangan Novel direkayasa. "Saya selaku warga dan sebagai pelapor bertanya, 'Kenapa kok masih ada orang yang dengan teganya menyampaikan hal semacam itu terhadap Novel Baswedan?'" ujar Yasri.

Ketika melapor ke Polda Metro, Yasri mengaku menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya, pernyataan dari Kapolri maupun Kapolda Metro Jaya yang menyatakan bahwa mata Novel terkena cairan asam.

"Kami serahkan kepada penyidik untuk proses ini agar terjadi keseimbangan, adil, dan mudah-mudahan proses pengungkapan terhadap penyiraman saudara Novel Baswedan bisa terungkap secepatnya," kata dia. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan