close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar operasi razia pajak kendaraan di Neglasari, Kota Tangerang Banten, Rabu (4/3)/Foto Antara/Fauzan.
icon caption
Petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar operasi razia pajak kendaraan di Neglasari, Kota Tangerang Banten, Rabu (4/3)/Foto Antara/Fauzan.
Nasional
Senin, 23 Maret 2020 13:50

Tetap membandel berkerumun, terancam dijerat 3 pasal

Polisi menertibkan setiap kerumunan dari tingkat polda sampai polsek.
swipe

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, setiap masyarakat yang membandel tidak mengindahkan pembubaran keramaian dapat dikenakan pidana.

Pembubaran tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang penanganan Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen M. Iqbal mengatakan ada tiga pasal yang dapat menjerat setiap masyarakat yang enggan dibubarkan saat penertiban anggota polisi.

"Apabila ada masyarakat bandel tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata Iqbal melalui konferensi pers secara daring, Senin (23/3).

Sebagaimana tertuang dalam di Pasal 218 KUHP menyebutkan, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Berikutnya, Pasal 212 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". 

"Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Iqbal.

Sementara Pasal 216 ayat (1) menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban di tempat-tempat yang biasa terdapat kerumunan orang. Pembubaran tersebut dilakukan di tingkat polda hingga polsek seluruh daerah.

"Kami akan melakukan pembubaran kalau perlu dengan sangat tegas. Namun, persuasif tetap kami kedepankan dahulu," pungkas Iqbal.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan